Logo Bloomberg Technoz

Friderica menjelaskan penggunaan tenaga penagihan merupakan praktik umum secara global dalam kegiatan kredit, pembiayaan, dan pendanaan. 

Namun, ia menegaskan lembaga keuangan tidak wajib menggunakan debt collector, dan jikapun menggunakan, wajib memastikan seluruh proses penagihan sesuai regulasi yang berlaku.

"PUJK bisa, tapi tidak wajib ya menggunakan debt collector," kata Friderica dalam RDK OJK, dikutip Senin (10/11/2025). 

Ia menegaskan, penggunaan debt collector harus berdasarkan pengaturan yang ketat, termasuk perihal kualifikasi perusahaan penagih, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang dapat dilakukan penagihan, hingga pengaturan etika penagihan. 

Friderica merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang penggunaan kekerasan, ancaman, atau tindakan mempermalukan dalam proses penagihan. 

Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur, seperti keluarga, teman, atau rekan kerja, serta hanya boleh dilakukan di alamat domisili atau tempat tinggal konsumen pada hari dan jam kerja yang ditentukan.

"Karena di POJK 22 tadi diatur bahwa PUJK itu wajib hukumnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di sektor jasa keuangan dan atau perjanjian termasuk yang dilakukan oleh pihak tiga [debt collector]," tegasnya. 

Penagihan Lewat Debt Collector Diprotes DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

"Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangannya.

Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman. 

Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.

Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.

"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?" tuturnya. 

(lav)

No more pages