Selain jual beli jabatan, KPK juga menemukan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono senilai Rp14 miliar. Pihak rekanan bernama Sucipto diduga memberikan fee proyek 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik bupati, Ely Widodo.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi. Selama 2023–2025, Sugiri diduga menerima Rp225 juta dari Yunus dan Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD, Sucipto. Keempatnya ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
(ell)




























