"Meminta kepada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Putusan ini ditetapkan dalam rapat MKD pada Rabu, 5 Oktober 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD dan dibacakan sidang MKD Rabu, 15 November 2025 dan menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11/2025).
Adang menyebutkan perkara dana reses ini pada dasarnya tanpa adanya pengaduan. MKD menggarisbawahi dana reses adalah anggaran resmi yang diberikan anggota DPR dan DPD untuk membiayai kegiatan kerja di daerah pemilihannya selama masa reses. Tujuannya adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan oleh konstituen secara langsung.
Namun, mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota pada 2025, MKD merasa perlu untuk melakukan pengawasan dan menyikapi dinamika di masyarakat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut dan menggelar sidang MKD dengan perkara tanpa pengaduan.
Polemik Dana Reses
Dana reses sempat menciptakan polemik di masyarakat. Sebab, angkanya naik dari Rp400 juta pada 2024 menjadi Rp702 juta pada anggota DPR 2024-2029. Kenaikan ini terjadi karena adanya penambahan jumlah indeks dan titik. Usulan kenaikan ini sudah diusulkan dari Januari 2025 dan baru disetujui pada Mei 2025 oleh Kementerian Keuangan.
"Bukan naik, tetapi karena ada penambahan indeks dan penambahan titik. Pada 2024-2029 karena ada penambahan jumlah indeks dan titik itu menjadi Rp702 juta," ujar Dasco kepada awak media, Sabtu (11/10/2025).
(dov/frg)































