Logo Bloomberg Technoz

"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," kata Mahendra.  "Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan," sambungnya.

Menurutnya, penguatan industri BPR kini dilakukan dari berbagai sisi, baik melalui peningkatan regulasi dan pengawasan, maupun dengan mendorong pengurus serta pemilik BPR agar lebih optimal dalam tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," terangnya.

Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, setelah sebelumnya OJK mencabut izin BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya dengan alasan serupa.

(prc/wep)

No more pages