"Kami melihat bahwa--sepanjang asas--kita ngomongin newton rule di upah minimum, produktivitas dan efisiensi itu juga harus diperhatikan oleh para pekerja dan pemerintah," tutur dia.
"[Kalau seperti itu], kami yakin kita akan berdaya saing. Upah minimum harus memperhatikan itu, bukan hanya gengsi 1-2 serikat, tapi lebih ke arah berapa banyak lapangan kerja yang akan dibentuk dengan adanya penambahan upah."
Belakangan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang sedang menyiapkan regulasi baru terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, proses penyusunan aturan itu dilakukan secara hati-hati dengan turut mendengarkan dialog sosial bersama berbagai pihak terkait.
"UMP progress kita sedang menyiapkan regulasinya. Regulasinya seperti apa? Tunggu saja, kita sedang melakukan dialog sosial banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, APINDO," kata Yassierli," akhir Oktober lalu.
Yassierli mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan Nasional juga telah menggelar sejumlah rapat untuk memfinalisasi rancangan regulasi tersebut, seraya berkomitmen untuk membuka hasil finalnya kepada publik pada waktu yang tepat.
Pendekatan partisipatif ini, kata dia, penting agar keputusan terkait UMP tidak hanya adil bagi pekerja, tetapi juga realistis dan dapat diterapkan oleh dunia usaha di seluruh provinsi.
"Nanti kita akan membuka pada waktunya," kata dia.
(ell)































