Menurutnya, jika program bioetanol ingin berjalan efektif, etanol yang sudah dirusak dengan zat senyawa seperti denatonium benzoat semestinya tidak lagi dikenakan cukai karena tidak mungkin digunakan untuk konsumsi manusia.
Sebagai catatan saja, denatonium benzoat adalah zat yang bersifat pahit. Senyawa ini dianggap sebagai senyawa kimia paling pahit dengan berbagai kegunaan dalam pembuatan pembersih, perlengkapan otomotif, serta produk kesehatan dan kecantikan.
Selain persoalan cukai, Izmirta menyoroti belum adanya peta jalan mandatori yang mewajibkan pencampuran etanol ke seluruh jenis bensin non-subsidi.
Saat ini, kebijakan baru diterapkan untuk Pertamax 92 dengan campuran 5% etanol yang dijual sebagai Pertamax Green 95, sementara Pertamax non-green masih dijual berdampingan.
Walhasil, program ini menurutnya masih bersifat sukarela, sebab konsumen bisa memilih untuk membeli jenis bensin bioetanol atau yang tidak. "Nah, otomatis, ya kalau ada yang lebih murah kenapa beli yang lebih mahal, kan begitu."
Isu Perizinan
Hambatan lain datang dari sisi perizinan. Setiap lokasi pembauran atau blending diwajibkan memiliki izin usaha industri (IUI) sendiri, yang prosesnya dinilai masih rumit dan memperlambat distribusi.
Dengan demikian, dia menegaskan, hambatan-hambatan tersebut membuat keekonomian program bioetanol belum efisien dan serapan etanol untuk sektor energi masih sangat kecil.
"Karena kalau dicampur kan harganya jadi lebih mahal gitu ya, keekonomisannya menjadi tidak efisien, harganya lebih naik, sementara yang non-green masih dijual, sehingga ini masih bersifatnya opsional dan serapannya masih kecil sekali," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan program mandatori bensin dengan bioetanol 10% atau E10 diesekusi pada 2027.
Bahlil menjelaskan pemerintah memerlukan waktu sekitar dua tahun untuk menanam sejumlah tanaman penghasil bahan baku bioetanol tersebut.
Adapun, sejumlah tanaman potensial yang dijajaki pemerintah untuk menopang program mandatori bensin dengan campuran bioetanol 10% itu di antaranya tebu, jagung hingga singkong.
“Paling lama satu setengah tahun atau dua tahun,” kata Bahlil kepada awak media di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menurut hitung-hitungan Kementerian ESDM, kebutuhan bioetanol untuk menjalankan program mandatori E10 itu sekitar 1,2 juta kiloliter.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah bakal memberikan insentif untuk mendorong pengembangan industri bioetanol di dalam negeri.
(prc/wdh)




























