Bahlil Bidik Mandatori E10: Regulasi & Cukai Etanol Masih Jadi PR
Pramesti Regita Cindy
03 November 2025 15:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Program bahan bakar campuran etanol atau bioetanol di Indonesia dinilai belum berjalan optimal karena masih dihadapkan pada berbagai hambatan regulasi, termasuk soal cukai, hingga perizinan.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Aspendo) Izmirta Rachman mengungkapkan hingga kini etanol untuk kebutuhan fuel grade masih tergolong barang kena cukai.
Kondisi ini juga yang menyebabkan harga bioetanol E5 seperti Pertamax Green 95 menjadi lebih mahal dibandingkan dengan bensin fosil atau konvensional.
"Jadi etanol untuk kepentingan fuel grade ini masih dikenakan cukai. Masih barang kena cukai, sehingga perlu pengajuan pembebasan cukai," kata Izmirta saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
"Nah, belum semua titik blending itu memiliki pembebasan cukai. Seperti misalnya di Jakarta dan sebagainya, itu masih perlu proses supaya bisa diajukan pembebasan cukai," tekannya.





























