Kemnaker Siapkan Regulasi Status Pengemudi Ojol & Kurir Online
Merinda Faradianti
28 October 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan regulasi mengatur status pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan regulasi ini akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres). Salah satu yang diusulkan dalam perpres itu, berisi kepastian jaminan sosial yang didapatkan oleh mereka.
"Bagi kami dari Kementerian Ketenagakerjaan, usul kita adalah kepada jaminan sosial dari teman teman ojol dan kurir online," katanya saat Media Briefing 'Refleksi Satu Tahun Asta Cita Bidang Ketenagakerjaan', Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan ini akan berbentuk Perpres dan bukan setingkat undang-undang. Yassierli menjelaskan Perpres dibentuk agar aturan menyangkut status ojol dapat dipercepat.
Menurut dia, aturan ini akan memastikan siapa yang akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.




























