Logo Bloomberg Technoz

BUMN sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  1. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
  2. Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bUMN/rapat umum pemegang saham/pemilik modal.

BUMD sebagai calon penerima pinjaman harus memenuhi syarat minimal:

  1. Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau kreditur lain.
  2. Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah/rapat umum pemegang saham.

Dalam beleid yang ditandatangani Kepala Negara disebutkan, pemberian pinjaman dilaksanakan untuk mendukung kegiatan pembangunan/penyediaan infrastruktur, penyediaan pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif/modal kerja, serta pembangunan/program lain sesuai kebijakan strategis pemerintah pusat.

Dalam aturan itu juga disebutkan, pinjaman diberikan dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan. Pemberian pinjaman dilaksanakan untuk dan atas nama pemerintah pusat dan dikelola oleh menteri selaku Bendahara Umum Negara.

Kemudian, pemberian pinjaman dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini merupakan bagian dari persetujuan APBN dan APBN Perubahan.

Dalam melakukan pemberian pinjaman, menteri menyusun kebijakan pemberian pinjaman mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. Kebijakan ini disusun untuk periode setiap lima tahun.

Adapun, ketentuan ini mengecualikan ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai:

A. Tata cara pengadaan dan penerusan pinjaman dalam negeri oleh pemerintah.

B. Tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

C. Pembiayaan proyek melalui penerbitan surat berharga syaria negara.

Pemberian pinjaman dilakukan dengan mempertimbangkan pengelolaan risiko yang memperhatikan kemampuan keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan risiko dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga atau pimpinan instansi yang terlibat dalam pemberian pinjaman sesuai kewenangan masing-masing.

(lav)

No more pages