Pinjam Yuk Tegaskan Komitmen Lawan Pinjol Ilegal di RI

Bloomberg Technoz, Surabaya - Fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) masih menjadi momok di tengah upaya pemerintah memperkuat literasi dan inklusi keuangan nasional.
Di berbagai daerah, masyarakat masih sering terjebak dalam praktik pinjaman tanpa izin yang menimbulkan kerugian finansial, pelecehan data pribadi, hingga intimidasi.
Melihat urgensi tersebut, FinExpo 2025 yang berlangsung pada 23–26 Oktober di Tunjungan Plaza, Surabaya, mengusung semangat “Inklusi Keuangan untuk Semua: Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” dengan menekankan pentingnya edukasi publik agar lebih cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.
Salah satu pelaku fintech yang aktif mengampanyekan pesan tersebut adalah Pinjam Yuk, platform pinjaman daring di bawah naungan PT Kuaikuai Tech Indonesia.
Melalui partisipasinya di FinExpo 2025, Pinjam Yuk memanfaatkan momentum ini untuk memperluas edukasi kepada masyarakat tentang cara mengenali, menghindari, dan melaporkan pinjol ilegal. Menurut Ita Nella Honny, Penanggung Jawab Perlindungan Konsumen PT Kuaikuai Tech Indonesia, literasi menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyalahgunaan layanan keuangan digital.
































