Logo Bloomberg Technoz

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terlapor atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di Indonesia itu, dia pun mengeklaim tak pernah ada kesepakatan antarpenyelenggara pindar dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018 lalu.

Menurut Entjik, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan langsung atas arahan OJK, sebagaimana ditegaskan lewat Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lanjut dia, OJK juga memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform pindar dengan pinjol ilegal.

“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan,” kata Entjik.

“Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya merugikan anggota,” tuturnya.

Dia menambahkan, setiap platform pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing. Hal ini menurut Entjik, persaingan di industri tetap bisa berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, lebih lanjut Entjik, industri P2P lending  pun bertujuan melayani masyarakat yang kurang terlayani atau terbatas dan tak memiliki akses perbankan.

Sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda atas target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Dalam sidang tersebut, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” tutur dia.

Sebelumnya, KPPU sempat menghadirkan pengawas senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sidang lanjutan yang lalu soal dugaan kartel suku bunga industri pinjol.

Pengawas OJK bernama Tomi Joko Irianto dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diajukan oleh investigator.

Majelis komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara luring. Sementara anggota majelis, Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.

“Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur lewat keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10/2025).

Dia menyebut majelis juga memberikan kesempatan kepada investigator maupun pihak terlapor untuk mengajukan pertanyaan.

Fokus pertanyaan investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pindar yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.

“Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan,” kata Deswin.

(far/naw)

No more pages