Logo Bloomberg Technoz

“Secara menyeluruh, apa yang menjadi tujuan dari Pak Menteri, yaitu meningkatkan likuiditas dan memberikan ruang bagi penyaluran pinjaman yang lebih besar, terbukti tercapai dengan baik,” kata Mahendra.

Selain itu, Mahendra menambahkan, kebijakan penempatan dana dengan bunga 4% juga mendorong tren penurunan suku bunga di bank-bank Himbara.

“Dengan bunga 4%, posisi tawar bank terhadap para deposan meningkat. Itu membuat tingkat bunga simpanan berangsur turun dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.

Mahendra juga melaporkan kepada Purbaya bahwa terdapat sejumlah rekening pemerintah yang masih meminta suku bunga khusus atau special rate.

“Kami sampaikan kepada Pak Menteri supaya beliau tahu bagaimana ini dan siapa saja itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahendra menyoroti hasil evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan tagih utang UMKM yang masa berlakunya berakhir Mei lalu. Dia menyebut realisasi program tersebut masih minim.

“Sampai Mei itu terlalu kecil. Jauh dari yang direncanakan di awal. Kami berikan saran agar efektivitasnya bisa lebih tinggi lagi,” katanya.

OJK dan Kemenkeu juga bertukar data terkait dengan penolakan aplikasi dalam program penghapusan tagih tersebut. Dari total 103.000 pemohon, sekitar 3.000 di antaranya diduga terkait dengan catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Namun Mahendra memastikan hanya sebagian kecil yang benar-benar bermasalah.

“Lebih dari 20 kasus yang betul-betul melakukan pengaduan, dan itu sudah diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara pada 12 September lalu.

Penempatan tersebut terdiri dari Rp55 triliun masing-masing untuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI, Rp25 triliun untuk BTN, serta Rp10 triliun untuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

(rtd/naw)

No more pages