Logo Bloomberg Technoz

KPK Soroti Peran Wakil Ketua Kadin di Korupsi PGN

Dovana Hasiana
22 October 2025 10:00

Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan./dok. Kadin
Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan./dok. Kadin

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah memeriksa dan menelusuri peran Wakil ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto pada kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017-2021.

"Tentu. Karena dari hasil pemeriksaan kami diduga YP [Yugi Prayanto] seperti tadi dijelaskan ada menerima aliran [uang]. Nah, ini [akan] dipastikan YP nanti," kata pejabat pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu (23/10/2025).

Menurut dia, penyidik menerima informasi bahwa Yugi setidaknya menerima US$10.000 pada kasus tersebut. Uang tersebut berasal dari eks Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebagai imbalan karena Yugi membantu Hendi berkomunikasi dengan Komisaris Utama IAE Arso Sadewo.


"Posisinya [Yugi] sebagai saksi yang mengetahui tapi juga saksi yang mengalami. Kenapa? Karena tadi mempertemukan AS [Arso] dan HPS [Hendi]. AS ini kan tidak kenal dengan HPS, kemudian dipertemukan oleh YP. Nah, ada imbalannya di situ," tutur Asep.

Pada kasus ini, KPK sendiri baru menetapkan empat orang sebagai tersangka.  Mereka adalah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahim; Direktur Komersial PT PGN 2016-2019 Danny Praditya; Direktur Utama PT PGN 2009-2017 Hendi Prio Santoso; dan Komisaris Utama PT IAE 2007-sekarang Arso Sadewo Tjokro Soebroto. Sedangkan Yugi masih berstatus sebagai saksi.