Pemerintah menetapkan kuota impor garam industri sebanyak 577 ribu, namun hanya sampai 2026. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 126/2022 pemerintah resmi melarang impor garam untuk kebutuhan aneka pangan dan farmasi mulai 1 Januari 2025, sebagai bagian dari percepatan pembangunan pergaraman nasional.
Namun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan bahwa pihaknya mendapat keluhan dari kalangan pengusaha atau produsen makanan dan minuman soal kelangkaan garam industri, seiring dengan pemberlakuan larangan impor.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan bahwa ketersediaan garam industri saat ini mulai menipis. Stok yang ada merupakan hasil dari kontrak-kontrak bisnis yang telah dilakukan hingga April lalu.
"Stok ini karena sudah didedikasikan untuk mengisi kontrak-kontrak yang ada. Sebenarnya [kepastian stok garam] yang belum itu mungkin sampai dengan bulan Mei-Juni, itu yang nanti dibutuhkan," ucap Putu dalam konferensi pers, dikutip Kamis (27/3/2025) lalu.
(ell)































