Kata Jaksa Soal Nasib Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan
Dovana Hasiana
20 October 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi sinyal Kepolisian Internasional atau Interpol akan segera menerbitkan red notice atas nama Riza Chalid dan Jurist Tan. Dua WNI yang sedang berada di luar negeri tersebut akan berstatus buronan internasional.
"Red Notice dari kita kan sudah dari NCB [Interpol Polri]. Sudah diteruskan ke Lyon [Kantor Pusat Interpol]. Dari Lyon tinggal nunggu approve," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Senin (20/10/2025).
Usai terbit, kata dia, seluruh Imigrasi Dunia yang bekerja sama dengan interpol akan mengirimkan notifikasi jika Riza Chalid atau Jurist Tan melakukan perjalanan atau bepergiaan. Kepolisian di seluruh dunia juga berpotensi menangkap keduanya untuk kemudian dideportasi menuju Indonesia.
"Berarti nanti seluruh imigrasi se-dunia ketika dia [Riza Chalid dan Jurist Tan] lewat akan bunyi," tutur dia.
Meski demikian, Anang mengatakan, terbitnya red notice belum tentu menjadi babak akhir dari pengejaran terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan. Mereka belum mengetahui apakah negara-negara yang menjadi lokasi persembunyian kedua tersangka korupsi tersebut akan menjalankan permintaan interpol.
"Itu kan sifatnya tidak memaksa, tergantung, atau sukarela. Dari negara-negara yang terikat dalam perjanjian itu," kata dia.
"Kita berharap segera keluar [Red Notice]. Kita tinggal menunggu dari persetujuan dari Interpol untuk MRC dan Jurist Tan."



























