Jaksa Tolak Tawaran Rp10 T Surya Darmadi: Dakwaannya Lebih Besar
Dovana Hasiana
20 October 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberi sinyal menolak tawaran bos Duta Palma Group, Surya Darmadi yang berniat memberikan aset senilai Rp10 triliun kepada Danantara Indonesia. Aset tersebut berasal dari lahan dan pabrik kelapa sawit milik Duta Palma yang berada di kawasan Kalimantan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Korps Adhyaksa menilai tawaran tersebut tak sebanding dengan nilai kerugian negara yang akan didakwakan kepada Surya Darmadi dan Duta Palma Group. Dalam kasus perkebunan sawit ilegal di Riau, keduannya dituduh menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp78 triliun.
"Itu kerugian besar juga. Bahkan mereka mau mengembalikan Rp10 triliun katanya ke kita. Enak saja, kita mendakwa puluhan triliun, cuma [dikembalikan] Rp10 triliun," ujar dia dikutip, Senin (20/10/2025).
Menurut dia, dalam dakwaan pribadi, Surya Darmadi saja sudah harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. Dari jumlah tersebut, hingga kini Surya Darmadi baru membayar atau menyerahkan beberapa ratus miliar.
Kejaksaan pun tengah berfokus untuk mengejar aset dan pemulihan kerugian negara dalam perkara yang menjerat Duta Palma sebagai korporasi. Harapannya, proses hukum terhadap Surya Darmadi dan Duta Palma bisa memulihkan total kerugian negara dari praktik kebun sawit ilegal di Riau sejak 2002.






























