Logo Bloomberg Technoz

Untuk mengatasi disparitas harga ini, pemerintah tidak hanya mengandalkan kebijakan umum, tetapi juga membentuk tim penyelesaian masalah (troubleshooter) yang melibatkan Bulog dan instansi terkait. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan pangan yang sama di semua wilayah, baik Zona 1, Zona 2, maupun Zona 3 (3T).

Sudaryono menekankan, penanganan masalah di daerah sulit harus dilakukan secara spesifik sesuai dengan tantangan wilayah masing-masing.

"Maka secara spesifik masalah itu diselesaikan sesuai dengan wilayah, sesuai dengan tempat dan apa kesulitannya. Maka diperlukan subsidi kah, diperlukan subsidi angkutan kah, diperlukan angkutan khusus kah, dan seterusnya," paparnya.

Dengan penanganan yang disesuaikan, pemerintah berharap semua harga pangan, termasuk beras, dapat terkendali dan masyarakat di wilayah 3T juga dapat menikmati keadilan harga yang sama dengan wilayah lainnya.

Merujuk pada panel harga badan pangan nasional, harga beras SPHP di zona 1 mencapai Rp12.195 per kg nya, zona 2 tercatat sebesar Rp12.780 per kg sementara zona 3 mencapai Rp13.300 dengan pemberat di wilayah Papua dan Papua Selatan yang mencatatkan harga sebesar Rp13.500 per kgnya.

Sementara itu, untuk beras premium, harga rata-rata di zona 1 mencapai Rp15.248 per kg, zona 2 tercatat sebesar Rp16.303 per kg sementara harga rata-rata beras premium di zona 3 mencapai Rp19.371. Padahal, HET yang dipatok secara nasional untuk kategori beras ini adalah sebesar Rp14.900 per kg.

(ell)

No more pages