Logo Bloomberg Technoz

"Jumlahnya [yang akan diserahkan ke Kemenkeu] Rp13,25 triliun. Tapi gak mungkin kami hadirkan semua. Tidak memungkinkan tempatnya, Jadi ini [yang dihadirkan] hanya sekitar Rp2,4 triliun," ujar Burhanuddin. 

Kasus ini berawal dari kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Pada saat itu perusahaan minyak sawit justru melakukan ekspor demi menjual dengan harga internasional yang mencapai Rp23,6 juta per ton atau sekitar Rp22,7 ribu per liter. Sedangkan pada pasar lokal, minyak goreng hanya dijual dengan patokan harga Rp14,2 ribu per liter atau selisih hingga Rp8,5 ribu per liter.

Jaksa pun mendeteksi adanya praktik gratifikasi di Kementerian Perdagangan sehingga tiga grup perusahaan sawit tersebut bisa melakukan ekspor minyak goreng. Penyidik kemudian menyeret lima nama hingga ke meja pengadilan yaitu Master Parulian Tumanggor dari Wilmar Group; Pierre Togar Sitanggang dari Musim Mas Group; Stanley Ma dari Permata Hijau Group; eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan ekonom Lin Che Wei. 
Sebagai kelanjutan, kejaksaan kemudian menetapkan 17 perusahaan dari tiga grup tersebut sebagai tersangka. Pengadilan pun sepakat tiga grup tersebut harus membayar ganti rugi yang masing-masing Wilmar sebesar Rp11,88 triliun, Musim Mas Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp937 miliar.

(dov/frg)

No more pages