Pinjam Yuk Tegaskan Kepatuhan dan Lindungi Data Nasabah

Bloomberg Technoz, Malang - Demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada konsumen, platform keuangan digital Pinjam Yuk terus memperkuat komitmennya terhadap perlindungan data pribadi, etika penagihan, dan kepatuhan terhadap regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini dilakukan bersama pengawasan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Menurut Senior Manager Marketing Pinjam Yuk, Cindy Permatasari seluruh proses di Pinjam Yuk telah dijalankan secara aman dan transparan.
“Proses pinjaman di Pinjam Yuk dijalankan secara transparan dan sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK. Kami juga memiliki standar operasional internal yang dirancang sesuai dengan kaidah POJK dan pedoman dari asosiasi, sehingga seluruh proses berjalan tertib dan terpercaya,” ujar Cindy.
Ia menjelaskan bahwa audit internal menjadi salah satu bagian penting dari sistem pengawasan di Pinjam Yuk untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga kepercayaan pengguna.
Perlindungan Data dan Standar Keamanan ISO 27001
Selain mematuhi aturan dari OJK, Pinjam Yuk juga mengedepankan keamanan data pengguna sebagai prioritas utama. Cindy menegaskan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi sudah mengikuti ketentuan hukum nasional.































