Logo Bloomberg Technoz

"Ini kan baru berlaku per 1 Maret lalu untuk dokumen ekspornya. Jadi siklus pembayarannya [visanya], mungkin masih belum ke bayar sekarang. Konsepnya kalau repatriasi, pemasukannya ke sistem keuangan nasional kita itu sudah 100%," tutur dia.

"Terus masalah penempatannya, kan ada pemasukan, ada penempatan. Penempatan itu kan kemarin 100%, tapi kan bisa digunakan untuk penukaran ke rupiah, nah itu yang kita evaluasi. Bagaimana dengan penukaran rupiah itu dampaknya positif terhadap supply valas, misalkan. Kayak gitu-gitu, lagi kita evaluasi."

Dalam kesempatan terpisah, Menko Airlangga Hartarto menyebut bahwa rencana evaluasi itu antaran penerapan sistem tersebut masih belum maksimal dan mengalami masalah soal transfer dana yang terdisrupsi.

"Kita evaluasi dulu. DHE ini kendalanya bukan dari pengusaha, tetapi kita melihat transfer dananya kemarin terdisrupsi," ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (14/10/2025).

Meski begitu, Airlangga belum bisa memberikan rincian lebih lanjut maksud dari alasan itu. Dia juga memastikan evaluasi tak berkaitan dengan sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) saat polemik kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump beberapa waktu lalu.

Dia memastikan itu hanya soal permasalahan sistem saja, sekaligus berjanji pemerintah akan mengungkap lebih rinci dalam waktu yang akan datang bersama Presiden Prabowo Subianto.

Rencana revisi aturan DHE SDA itu sebelumnya juga telah mencuat usai adanya rapat terbatas (ratas) Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kabinetnya pada di Kertanegara, Minggu (12/10/2025) lalu.

Selain DHE, dalam pertemuan itu, pemerintah juga turut membahas kondisi dan stabilitas sistem keuangan serta sistem perbankan nasional.

"Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap penerapan DHE,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan.

Untuk diketahui, Prabowo sebelumnya memang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Beleid yan berlaku mulai 1 Maret lalu itu mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, yang diharapkan mampu menambah setoran DHE hingga US$80 miliar - US$100 miliar.

(lav)

No more pages