Logo Bloomberg Technoz

Nah, mengenai aturan ini, belum ditemui adanya aturan revisi, sehingga selama peraturan no 8 tahun 2024 ini berlaku, pajak kendaraan mobil listrik masihlah lebih murah daripada pajak kendaraan mobil konvensional.

Hal ini karena kendaraan konvensional berbahan bakar bensin atau diesel tetap dikenakan PKB dan BBNKB, yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Koefisien ini berkisar antara 1,0 hingga 1,4, tergantung pada jenis kendaraan, berat, serta emisi yang dihasilkan

Semakin berat dan semakin tinggi polusinya, maka beban pajaknya semakin besar. Selain itu, kendaraan bermesin konvensional juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dari cukai bahan bakar, namun tidak memperoleh keringanan pajak seperti kendaraan listrik.

Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Pertimbangan Pembeli EV

Pajak Mobil listrik menjadi salah satu pertimbangan dari pembeli untuk memiliki mobil listrik. Randy misalnya, yang saat ini mempunyai mobil listrik merek Wuling Air EV menyebut bahwa minimnya pajak menjadi salah satu alasan Ia tetap menggunakan mobil listrik.

“Ya, tentu saja [pajak jadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan], diantara faktor penentu lain seperti beban pemeliharaan, menyenangkan untuk dikendara karena torsinya besar, dan ganjil genap” kata Randy.

Ia mengatakan bahwa saat ini pajak yang dikeluarkan dalam setahun untuk mobil listriknya adalah sebesar Rp443 ribu dengan PKB Nihil. Randy hanya perlu menbayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berbeda jauh dengan mobilnya yang lain yakni Innova Zenix. Ia harus merogoh kocek untuk PKB sebesar Rp8,5 juta ditambah dengan SWDKLLJ dan Administrasi TNKB

(ell)

No more pages