ESDM Bekukan 190 IUP Tambang, Ada 146 yang Berisiko Dicabut
Azura Yumna Ramadani Purnama
16 October 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dapat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 146 perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang tidak mengurus izin tambang yang dibekukan, jika tak terdapat iktikad baik yang ditunjukkan dalam jangka waktu 60 hari.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, dari total 190 IUP perusahaan tambang yang dibekukan, terdapat 44 perusahaan yang telah menghubungi Ditjen Migas untuk mengurus izin usahanya tersebut.
Dari total 44 perusahaan tersebut, 4 di antaranya telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP-nya kembali; yakni melengkapi dokumen jaminan reklamasi serta membayar jaminan reklamasinya.
“Ya [sisanya], 60 hari lagi nanti kita cabut, setelah kita berhentikan sementara itu. Pokoknya kita sesuai prosedur saja lah,” kata Tri kepada awak media, di sela Minerba Convex 2025, dikutip Kamis (16/10/2025).
Dalam kaitan itu, Tri menegaskan telah memberikan teguran tertulis sebanyak tiga kali terhadap 190 perusahaan tambang tersebut sebelum membekukan IUP-nya.

































