Tri juga menegaskan 146 perusahaan tambang tersebut tidak bisa mengajukan revisi rencana kerja dan anggaran pertambangan (RKAB) yang ditenggat 15 November 2025, sebab hingga kini belum mengurus persyaratan terkait dengan jaminan reklamasi tersebut.
“Enggak bisa [ajukan revisi RKAB]. Wong izinnya mau dicabut. Ya beresin dulu,” tegas Tri.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi terdapat 190 IUP perusahaan tambang minerba yang ditangguhkan oleh kementeriannya.
Yuliot menjelaskan IUP tersebut ditangguhkan sebab perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Misalnya, tidak melakukan reklamasi atas kegiatan pascatambang, hingga produksi yang dilakukan melebihi RKAB yang telah ditetapkan.
“Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot ditemui di JW Marriot, Selasa (23/9/2025).
Yuliot juga belum dapat memastikan apakah 190 IUP tersebut akan dikembalikan nantinya, atau tidak. Dia menegaskan Dirjen Minerba akan mengevaluasi seluruh IUP tersebut sebelum memberikan keputusan.
“Jadi ini kita lihat dari evaluasi Dirjen Minerba,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.
Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.
Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.
Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.
Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.
(azr/wdh)
































