Purbaya Ungkap Tarif PPN Bisa Turun Lewat Revisi UU HPP
Sultan Ibnu Affan
15 October 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan potensi penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dapat dilakukan dengan mudah, melalui berbagai mekanisme.
Jika pemerintah mengambil keputusan menurunkan tarif PPN, Purbaya mengatakan otoritas fiskal tidak akan menunggu waktu lama untuk mengajukan revisi Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menjadi dasar hukum pengenaan PPN.
"Nanti kita lihat, kalau perlu kita propose ke parlemen. Tapi pada dasarnya kita lihat kondisi ekonomi ke depan, kan saya perlu dorong permintaan juga," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Paling tidak, kata dia, untuk memastikan penurunan PPN itu, pemerintah juga akan melihat perkembangan kinerja ekonomi Tanah Air hingga kuartal pertama 2026 mendatang.
Saat ini, pemerintah masih tetap fokus untuk meningkatkan pertumbuhan itu lewat berbagai dorongan agar dapat bisa perbaiki daya beli masyarakat, seraya memastikan akan tetap hati-hati menjaga batas defisit keuangan negara.
































