"Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujar Askolani.
Realisasi Sinergi: Himpun Pajak Rp202,82 Miliar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengklaim sinergi pengawasan bersama antara Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan pemerintah daerah telah memberikan hasil nyata.
“Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar,” ungkap Bimo.
Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.
Program PKS Tripartit yang dimulai sejak 2019 kini telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui perluasan tahap VII ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan sinergi pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.
(lav)


























