Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data yang dihimpun Celios dari media sosial, Galau mencatat angka keracunan akibat MBG telah mencapai 9.890 kasus.

Angka ini selaras dengan inisiatif kolaborasi Celios bersama Transparency International Indonesia (TII), LBH Jakarta, Lapor Sehat, dan warga dalam wadah "MBG Watch”. Hingga saat ini, Galau menyebut, sudah terkumpul 105 aduan yang masuk ke MBG Watch.

"Kebanyakan dari klasterisasi masalah, yang paling utama terkait dengan kandungan gizi, itu bermasalah," ungkapnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah isu kematangan makanan dan ketidaksesuaian waktu pemrosesan. Standar Operasional Prosedur (SOP) mengharuskan waktu pemrosesan maksimal 4–6 jam, namun banyak ditemukan kasus yang melebihi batas waktu tersebut.

"Kasus di Bandung Barat itu terkait dengan kandungan makanan yang itu masih ada pengawet, sifatnya ultra processed food, ada pewarna, ada pemanis, jadi gizi apa yang sebenarnya mau didapatkan," tegas Galau, mempertanyakan kualitas makanan yang disajikan.

Selain masalah gizi dan kesehatan, Galau juga menyoroti empat indikator yang seharusnya menjadi turunan tujuan MBG, namun implementasinya dinilai minus. Empat indikator tersebut meliputi:

1.⁠ ⁠Peningkatan gizi.

2.⁠ ⁠Peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan pelaku lokal (petani, nelayan, UMKM).

3.⁠ ⁠Pembukaan lapangan pekerjaan.

4.⁠ ⁠Peningkatan kualitas pendidikan.

"SOP-nya itu tidak memungkinkan ada UMKM kecil. Kemudian terlibat menjadi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau yang lain," kata Galau, merujuk pada indikator pemberdayaan lokal. Ia juga menyinggung masalah alokasi anggaran pendidikan yang terganggu akibat MBG.

Seluruh laporan yang ditampung oleh MBG Watch akan dijadikan bahan untuk tindak lanjut hukum. Galau membuka opsi untuk dilakukannya class action atau pengajuan delik aduan pidana maupun perdata oleh masyarakat yang menjadi korban.

"Laporan ini bisa dijadikan delik aduan. Nanti bisa pidana maupun perdata. Itu dari beberapa masyarakat yang ingin melanjutkan laporan ini sebagai satu aduan ya ke pihak berwajib itu bisa," tutupnya. Sejauh ini, laporan juga sudah mulai masuk dari klaster ibu hamil, meskipun serapannya masih kecil.

(fik/spt)

No more pages