Logo Bloomberg Technoz

"Artinya tentu ada langkah-langkah juga yang dilakukan yang pasca ditemukan atau adanya dugaan fraud terkait dengan audit atau investigasi internal yang dilakukan di sana."
 
Dalam perkara ini, KPK sebenarnya telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Namun, Siman mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Siman disetujui, sehingga penetapan tersangkanya dinyatakan batal dan tidak sah pada 2021. Selanjutnya, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada 2023. 

Selain itu, KPK juga telah menetapkan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang sebagai tersangka. 

Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis Dody dengan tetap mendapat hukuman 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp100,7 miliar.

(dov/frg)

No more pages