Bambang berpendapat, diperlukan insentif lainnya agar daya beli masyarakat dapat terstimulus dan meningkat. Ia menyebut seperti melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang mengurangi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
"Mendagri bisa mengurangi BPHTB, misalnya dengan pengaturan pajak daerah. Jika dibebaskan untuk periode tertentu [dapat] mengurangi 5% lagi. Dari dua komponen tersebut saja harga properti terpotong sampai dengan 17%," tambahnya.
Selain itu, Bambang juga menyarankan untuk pemberian insentif perpajakan. Seperti subsidi bunga yang semakin diperluas, kemudahan perizinan dengan biaya yang ringan, hingga kampanye agar masyarakat membeli properti.
"Intinya butuh effort [usaha] besar agar properti kembali menjadi lokomotif utama pertembuhan perekonomian kita," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers realisasi APBN edisi Oktober 2025 mengatakan perpanjangan PPnDTP 100% akan dinikmati sekitar 40 ribu unit rumah.
"Ini diberikan awalnya hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027. Ini dorongan baru ke sektor properti, yang tentunya akan menambah ekonomi juga," ujar Purbaya.
(ell)































