"Kita tunggu sesudah bapak presiden kembali," kata dia. "Bukan [masalah dari sisi pengusaha]. Nanti kita evaluasi, dan akan disampaikan."
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menilai langka evaluasi itu lantaran kebijakan DHE belum berdampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa negara.
"Aturan DHE akan ditinjau lagi. Kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah jumlah cadangan devisa kita," ujar Purbaya.
Tetapi, Purbaya memastikan proses peninjauan ulang itu nantinya akan turut melibatkan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pengelola moneter negara yang juga menampung dana cadangan devisa tersebut.
Rencana revisi aturan DHE SDA itu sebelumnya juga telah mencuat usai adanya rapat terbatas (ratas) Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kabinetnya pada di Kertanegara, Minggu (12/10/2025) lalu.
Selain DHE, dalam pertemuan itu, pemerintah juga turut membahas kondisi dan stabilitas sistem keuangan serta sistem perbankan nasional.
"Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap penerapan DHE,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Untuk diketahui, Prabowo sebelumnya memang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Beleid yan berlaku mulai 1 Maret lalu itu mewajibkan eksportir menyimpan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, yang diharapkan mampu menambah setoran DHE hingga US$80 miliar - US$100 miliar.
(lav)































