Logo Bloomberg Technoz

"Selama ini berapa dapatnya? Minim kan? Tapi ributnya besar. Nanti saya lihat berapa [sisa aset yang belum dipulihkan]. Tapi nggak usah pake satgas, saya sendiri aja bisa," tutur dia.

Satgas BLBI sendiri sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021, yang kemudian diubah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/2021.

Satgas ini juga dilaporkan telah mengumpulkan aset obligor atau debitur Rp39,32 triliun per Oktober 2024. Angka tersebut tercatat baru 35,6% dari total nilai aset yang mencapai Rp110,45 triliun.

Secara terperinci, pemulihan aset dilakukan dalam bentuk penyitaan atau penyerahan barang jaminan sebesar Rp18,52 triliun. Lalu, penguasaan properti sebesar Rp9,21 triliun.

Sementara itu, Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah dilaporkan sebesar Rp5,93 triliun. Terakhir, Penyertaan Modal Negara (PMN) non tunai sebesar Rp3,77 triliun.

Belakangan, pada tahun ini, satgas BLBI menargetkan untuk menyita aset dari obligor pada kasus BLBI sebesar Rp2 triliun. Besaran tersebut terdiri atas PNBP untuk kas negara Rp500 miliar, penguasaan fisik Rp500 miliar, dan penyitaan aset Rp1 triliun.

Target tersebut akan dicapai dengan rencana aksi yang membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp10,25 miliar untuk berbagai upaya penagihan dan penyitaan aset dari obligor kasus BLBI.

Gugatan Tutut Soeharto

Tetapi, belakangan perkara BLBI kembali menjadi sorotan usai Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto sempat mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi mengabulkan permohonan Tutut Soeharto untuk mencabut gugatannya terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan tersebut diambil pada Selasa (23/9/2025) oleh Hakim Ketua Ridwan Akhir, dan dua Hakim Anggota yakni Fildy serta M Herry Indrawan.

Dengan begitu, Majelis Hakim memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk mencoret perkara Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT dari buku register induk perkara gugatan 2025 PTUN Jakarta.

(lav)

No more pages