"Kementerian PU wajib melakukan pendampingan dan pengawasan pembangunan bangunan gedung ponpes di seluruh Indonesia," jelasnya.
"Jika ditemukan pelanggaran, Kementerian PU dapat memberikan sanksi peringatan dan melakukan perbaikan bangunan gedung sampai dengan aman," tegasnya.
Dikonfirmasi berbeda, pengamat tata kota Universitas Indonesia (UI) M. Azis Muslim mengatakan, bangunan pondok pesantren yang tak memiliki izin menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah. Artinya, karena kurangnya pengawasan, maka ada bangunan-bangunan yang selesai dibangun tanpa memiliki IMB.
"Minimnya pesantren yang punya IMB ini merupakan salah satu tanda dari lemahnya kehadiran pemerintah," katanya pada Bloomberg Technoz.
"Menunjukkan adanya pengawasan yang belum efektif dari bangunan-bangunan yang ada di Indonesia. Kalau pun memang ada bangunan yang tidak memenuhi izin, harusnya ada fungsi aparatur pemerintah daerah," bebernya.
Menurut Azis, pembangunan pondok pesantren biasanya dilakukan secara swadaya atau gotong royong. Karena hal itu, biasanya pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan kaidah studi kekuatan dan kelayakan.
Terlebih jika bangunan tersebut dibangun bertingkat. Diperlukan studi kelayakan bangunan secara terperinci dengan memperhatikan kekuatan pondasi bangunan. Tak hanya itu, Azis menyebut, selain studi kelayakan bangunan juga diperlukan pematangan dalam pemilihan kualitas bahan.
"Karena sumber pendanaan swadaya masyarakat, seringkali minim pengawasan. Karena seringkali kalau swadaya bangunan itu yang penting terbangun, yang penting berdiri tapi kadang kala pengawasannya terabaikan," jelasnya.
(ell)

































