Logo Bloomberg Technoz

Pakar Tata Kota Sebut Pemerintah Perlu Sanksi Ponpes Tak Berizin

Merinda Faradianti
13 October 2025 12:10

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari meninjau lokasi reruntuhan bangunan Musala Ponpes) Al Khoziny (Dok. BNPB)
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari meninjau lokasi reruntuhan bangunan Musala Ponpes) Al Khoziny (Dok. BNPB)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Tata Kota dan Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Pekerjaan Umum seharusnya memberikan sanksi tegas terhadap pondok pesantren yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini menurutnya bisa  menjadi langkah tegas pemerintah usai insiden ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dari insiden ini menelan 60 korban jiwa yang meninggal dunia dan banyak lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Diketahui, hanya ada sekitar 50 dari lebih dari 42.000 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki PBG.


"Kementerian PU dan Kementerian Agama dapat menyepakati aturan dan sanksi tegas dalam pembangunan pondok pesantren (ponpes). Tidak boleh ada lagi pembangunan gedung yang dilakukan sendiri oleh ponpes untuk menjamin keselamatan pesantren," katanya pada Bloomberg Technoz, dikutip Senin (13/10/2025).

Menurut Nirwono, berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Cipta Kerja Kementerian PU-Dirjen Cipta Karya, diperlukan investigasi san audit menyeluruh terkait peristiwa nahas tersebut.