Purbaya sebelumnya memang memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) termasuk rokok tahun depan.
Sebagai gantinya, Purbaya mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan penertiban penerimaan pajak eksisting, baik melalui kepabeanan dan cukai maupun optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga perbaikan Coretax.
"Rokok saya [pastikan] nggak dinaikin cukainya," ujar Purbaya dalam sesi wawancara dengan Bloomberg Technoz di Jakarta, akhir September lalu.
Saat ini, pemerintah juga telah memiliki aturan tentang penetapan HJE. Aturan itu berarti masih merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
(lav)





























