Daftar Peran Para Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Azura Yumna Ramadani Purnama
12 October 2025 10:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum sudah membacakan dakwaan terhadap sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya 2018-2023. Dalam perkara ini, jaksa menuduh para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.
Pada tahap awal, jaksa lebih dulu menyeret empat mantan pejabat Pertamina. Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusuma; Vice President Trading Product PPN Edward Corne; dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin.
Saat ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka di antaranya masih berstatus buron karena diduga tengah bersembunyi di luar negeri yaitu Muhammad Riza Chalid.
Secara umum, jaksa menuduh para tersangka dituduh melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah; penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor minyak mentah; dan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau impor BBM.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM; penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite; dan penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN.






























