Terdapat enam provinsi yang telah mengajukan pengelolaan sumur rakyat, yakni Sumatra Selatan, Jambi, Aceh, Sumatra Utara, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dari seluruh daerah tersebut, Sumatra Selatan tercatat memiliki jumlah potensi sumur terbanyak.
“Ini kita serahkan kepada rakyat, kepada daerah lewat koperasi, UMKM, dan BUMD,” ujarnya.
Bahlil menegaskan, pengelolaan sumur rakyat akan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup disebut telah menyiapkan pedoman pengelolaan, sementara Pertamina sebagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan memberikan pendampingan teknis.
“Pertamina akan memberikan pendampingan dalam rangka implementasi agar jaminan keselamatan kerja dan lingkungan bisa terjaga,” katanya.
Seluruh hasil produksi dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau KKKS lain yang memiliki fasilitas pengolahan (refinery), dengan harga sekitar 80% dari Indonesia Crude Price (ICP).
“Ini tujuannya agar rakyat diberikan kepastian siapa yang membeli dan berapa harganya. Perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” tutur Bahlil.
(art/wdh)































