Logo Bloomberg Technoz

“Kita tidak mungkin hadapi Apple atau Spotify sendirian. Mereka besar, bahkan mewakili kekuatan negara-negara adikuasa tempat mereka berdiri.”

Melalui Protokol Jakarta, Indonesia berupaya mendorong agar pengaturan royalti dilakukan lewat kerja sama antarnegara (government-to-government), bukan hanya lewat negosiasi bisnis langsung antara lembaga manajemen kolektif dan platform digital.

“Kalau G-to-G ini bisa dijalankan, maka kita bisa sejajar,” kata Supratman. “Persoalan royalti dan publisher rights akan kami angkat lewat organisasi internasional untuk menghadapi platform-platform digital besar.”

Ia menjelaskan, protokol ini akan menuntut adanya standar tarif global yang seragam, baik antarwilayah dalam satu negara maupun antarnegara. Dengan mekanisme itu, pelaku industri kreatif di Indonesia diharapkan tak lagi menerima royalti jauh dibawah negara tetangga.

Sebagai bagian dari langkah persiapan, Supratman menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025, yang memisahkan fungsi penarikan dan pendistribusian royalti. Aturan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah pemerintah dalam menegosiasikan posisi di level internasional.

“Begitu aturan itu keluar, organisasi internasional langsung berbondong-bondong datang menemui pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Langkah berikutnya, pemerintah akan menggalang dukungan diplomatik. Pada 14 Oktober 2025, Kementerian Hukum akan menggelar pertemuan daring dengan seluruh duta besar Indonesia untuk menyusun posisi bersama menjelang sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) — organisasi di bawah naungan World Intellectual Property Organization (WIPO) — yang dijadwalkan berlangsung pada Desember mendatang.

“Kita ingin Protokol Jakarta ini masuk sebagai agenda utama di SCCR. Kalau ini berhasil, industri kreatif Indonesia — mulai dari musik, media, hingga konten digital — akan menerima manfaat nyata,” kata Supratman.

Supratman juga menyoroti fenomena penggunaan karya jurnalistik dalam sistem kecerdasan buatan tanpa atribusi sumber. Ia menilai situasi itu menegaskan pentingnya Protokol Jakarta sebagai upaya memastikan nilai ekonomi dan moral dari setiap karya tetap terlindungi di era AI.

“Banyak berita sekarang dirangkum oleh artificial intelligence tanpa menyebutkan sumbernya. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal manfaat ekonomi bagi pembuat karya,” ujarnya.

Ia menegaskan, inti dari Protokol Jakarta adalah membangun kesetaraan digital global; agar negara berkembang, termasuk Indonesia, tidak sekadar menjadi pasar konsumsi konten, tetapi juga penerima manfaat ekonomi yang adil.

(fik/spt)

No more pages