“Jadi luasannya terbatas tidak seperti pada umumnya karena namanya pemberian prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya.
Kementerian ESDM belakangan memastikan konsesi tambang yang bisa dikelola sebagian kelompok masyarakat itu di antaranya tambang nikel hingga bauksit.
Alasannya, PP No. 39/2025 memberi akses kelolaan tambang menyasar pada lingkup luar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Dengan kata lain, mereka dapat mengelola tambang di luar komoditas batu bara yakni mineral logam.
“Ini pemberian prioritas yang tadinya di dalam Perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batu bara saja. Ini untuk ke depan komoditas itu juga dibuka,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kepada awak media, di Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken PP No. 39/2025, yang mengubah PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 September 2025. Aturan itu mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam beleid tersebut, unit usaha mikro tersebut diperbolehkan mengelola tambang melalui mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di tambang mineral logam dan batu bara.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut, dalam Pasal 26 F, ditegaskan luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas 2.500 hektare (ha).
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Ferry, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (8/10/2025).
Ferry menjelaskan, terdapat sejumlah langkah verifikasi yang harus dijalani unit usaha mikro tersebut jika ingin mengelola tambang.
Misalnya, melakukan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi dan dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Selain itu, berdasarkan hasil verifikasi tersebut nantinya menteri teknis menerbitkan persetujuan pemberian WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan cara prioritas melalui sistem online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," kata Ferry.
Jatah Tambang
Awalnya, melalui PP No 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ormas keagamaan hanya diberikan jatah wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks PKP2B.
Beberapa di antaranya a.l. tambang batu bara bekas milik PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Salah satu ormas keagamaan yang telah mendapatkan IUP yakni Nahdlatul Ulama (NU). NU mendapatkan IUP di lahan tambang eks perusahaan pemegang PKP2B, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Sementara Muhammadiyah, sebelumnya dijanjikan untuk mengelola tambang bekas PKP2B milik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk. (ADRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Adaro Energy Indonesia Tbk.
Akan tetapi, Kementerian ESDM mensinyalir rencana tersebut berpotensi batal. Kini, Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait dengan tambang bekas kelolaan Adaro tersebut.
Kajian itu akan menjadi penentu apakah Muhammadiyah akan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) mengelola tambang eks Adaro, atau justru mengelola tambang lainnya.
(naw)




























