Logo Bloomberg Technoz

“Karena enggak ada gunanya hilangkan subsidi uang saya banyak tapi ekonominya berhenti, karena masyarakat gak bisa daya belinya,” tuturnya.

Adapun, pemerintah merancang subsidi energi mencapai Rp210,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Hitung-hitungan itu naik 14,52% dibandingkan dengan outlook belanja subsidi pada APBN 2025 sebesar Rp183,9 triliun.

Adapun, rincian subsidi energi itu berasal dari komponen belanja Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram sebesar Rp105,4 triliun dan listrik sebesar Rp104,6 triliun.

Anggaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram itu naik 11,2% dari outlook tahun anggaran 2025 sebesar Rp94,79 triliun.

Ihwal belanja subsidi ini, pemerintah bakal mendorong upaya transformasi subsidi tabung gas melon itu tepat sasaran lewat pendataan terintegrasi keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, perhitungan anggaran subsidi jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kilogram tahun 2026 menggunakan asumsi kurs dan subsidi tetap minyak solar Rp1.000 per liter.

Adapun, volume BBM jenis solar dipatok sebesar 18,63 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 526.000 kiloliter.

Di sisi lain, anggaran subsidi listrik turut mengalami kenaikan sebesar 17,5% dari posisi outlook APBN 2025 sebesar Rp89,07 triliun.

Peningkatan alokasi ini disebabkan karena naiknya biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi.

Pemerintah menerangkan kenaikan BPP ini disebabkan karena perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk cofiring pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan kenaikan bauran energi bahan bakar minyak (BBM) di daerah tertinggal.

Kurangi Subsidi

Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk mengurangi subsidi energi secara bertahap dalam APBN jangka panjang.

Komitmen untuk mengurangi alokasi subsidi untuk BBM, LPG hingga listrik itu bakal tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat.

Amanat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Beleid itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 lalu.

“Pemberian subsidi akan dikurangi secara bertahap untuk BBM, liquified petroleum gas, listrik, dan/atau energi lainnya sampai kemampuan daya beli masyarakat tercapai,” tulis PP itu seperti dikutip Rabu (24/9/2025).

Lewat ayat (1 ) Pasal 69 beleid itu, pemerintah menegaskan pemberian subsidi hanya diberikan untuk masyarakat yang tidak mampu dengan tepat sasaran.

Selain itu, pemberian subsidi BBM, listrik hingga LPG itu bakal tetap mempertimbangkan keuangan negara atau keuangan daerah.

(naw)

No more pages