“Maka pemerintah, siapapun nanti yang mewakili, yang menginisiasi. Apakah itu BSSN ataupun juga Komdigi. Atau siapapun yang ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk mewakili pemerintah akan segera dilakukan,” ucap Supratman.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra tersebut masih bungkam tentang sejumlah isu terkait isi RUU tersebut. Salah satunya kabar pemberian kewenangan bagi TNI untuk melakukan penyidikan pada kehajatan siber.
“Nanti saya coba lihat lagi ya. Saya coba konfirmasi sama Dirjen Perundangan,” kata Supratman.
Sebelumnya, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya menargetkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat dapat disahkan menjadi UU oleh DPR pada tahun ini.
"Mudah-mudahan targetnya tahun ini, mudah-mudahan disahkan," kata Slamet kepada awak media di sela-sela acara ITSEC Cybersecurity Summit 2025 di Ballroom The Rizt Carlton Jakarta Pasific Place, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Slamet hanya mengatakan bahwa RUU KKS masih dalam tahap harmonisasi. Di mana tahapan itu telah dilakukan bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI. "UU KKSnya masih harmonisasi. Dengan Kemenkum sudah harmonisasi," ungkap Slamet.
Saat ditanya terkait kabar soal RUU KKS sudah sampai pimpinan DPR RI, dia tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan berdalih bahwa dirinya bukan pihak yang langsung menanganinya.
"Kebetulan saya yang bukan langsung menangani, ada si biro hukum yang menangani dan deputi satu. Jadi mungkin nanti saya tanyain dulu ya, karena takut salah jawab," ujar Slamet. "Mudah-mudahan tahun ini [UU KKS bisa disahkan]," tandas dia.
(dov/frg)



























