Logo Bloomberg Technoz

Profil Basis Utama Prima, Entitas Hapsoro yang Dirutnya Tersangka

Dityasa Hanin Forddanta
16 June 2023 13:30

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Status tersangka disematkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus) menuntaskan pemeriksaannya sebagai saksi.

Selain sebagai ketua komite di Kadin, Muhammad Yusrizki juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Perusahaan ini merupakan entitas milik pengusaha Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga merupakan suami Puan Maharani.

Berdasarkan penelurusan, Hapsoro memiliki 75.924 saham Basis Utama Prima. Ini setara dengan porsi kepemilikan sebesar 99,99%.

Kemudian, Mohammad Mangkuningrat alias Arsjad Rasjid memiliki 76 saham. Selain menjadi Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk (INDY), ia juga menjabat sebagai Ketua Kadin.

Meski masuk sebagai daftar pengurus dan pemegang saham, baik Hapsoro maupun Arsjad tidak memiliki jabatan di Basis Utama Prima. Sementara, nama Satrio Tjoa berstatus sebagai komisaris perusahaan.