Sebelumnya, Amien Krisna, Chief Technology Officer (CTO) Datatex Sonar—salah satu platform riset pasar dan analisis digital— mengatakan hal ini ditandai dengan volume pembicaraan yang meningkat diiringi dengan interaksi yang lebih aktif di berbagai platform.
"Apabila ada volume besar pasti juga percakapan di media sosial, interaksi komen komen, akun, ini juga meningkat lumayan tinggi," jelas Amien dalam agenda Indonesia's Crypto Outlook 2025, dikutip Senin (10/2/2025).
Amien menerangkan jika setiap platform media sosial memiliki pola percakapan yang unik terkait kripto.
"Jadi kalau misalnya kita ambil contoh di Instagram misalnya, jadi tempat berbagai tips and trick. di X biasanya yang paling besar terjadi adalah tempat berbagi edukasi Meme coin dan juga berbagai ulasan terkait produk-produk Airdrop."
"Kalau YouTube itu sering jadi pusat edukasi dan rekomendasi aset. Kalau TikTok yang sifatnya lebih cepat, dia lebih cenderung kepada market update dan review aset," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 tercatat mencapai sebesar Rp1,61 triliun, hanya naik tipis dari laporan bulan sebelumnya yang masih Rp1,55 triliun.
Setoran tersebut juga mengambil porsinya hampir 4% dari total penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp41,09 triliun, ikut naik dari bulan sebelumnya yang masih Rp40,02 triliun.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui keterangan resminya, Jumat (26/9/2025).
Romauli mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari penerimaan pada 2022 dengan nilai Rp246,4 miliar; sebesar Rp220,83 miliar dari total penerimaan 2023; Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan sebanyak Rp522,82 miliar dari setoran 2025.
Secara terperinci, penerimaan total pajak kripto tersebut masing-masing terdiri dari Rp770,42 miliar dari penerimaan PPh 22 dalam PMK 50/2025 dengan tarif sebesar 0,21%, dan Rp840,08 miliar dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
(prc/lav)



























