Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan menegaskan bahwa transaksi ini tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Selain itu, akuisisi ini juga bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.

Astra menyampaikan, informasi material ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.

Laporan ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditembuskan kepada PT Bursa Efek Indonesia, ditandatangani oleh Corporate Secretary PT Astra International Tbk, I Gita Tifani Boer.

(dhf)

No more pages