Logo Bloomberg Technoz

Polri Ungkap Batasan Penggunaan Rotator dan Pengawalan Kendaraan

Redaksi
27 September 2025 17:30

Ilustrasi Lampu Rotator pada kendaraan Polri. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi Lampu Rotator pada kendaraan Polri. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal menegaskan kebijakan Kakorlantas terkait pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator, tidak semata-mata menghentikan kegiatan pengawalan. 

Menurutnya, pengawalan tetap dilakukan pada situasi mendesak dan kegiatan resmi yang diatur undang-undang. Ia mencontohkan pengawalan tetap diberikan untuk kegiatan berskala besar maupun kunjungan tamu negara. 

“Misalnya KTT internasional di Bali atau tamu negara asing di Jakarta, itu harus tetap dilakukan karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, bahkan kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).


Faizal menambahkan, pengawalan kendaraan pribadi juga kini dilakukan lebih selektif. Selain itu, Korlantas juga meminta anggota tidak menggunakan sirine atau rotator saat melintas di jam salat, acara kedukaan, maupun kegiatan keagamaan.

“Semaksimal mungkin gunakan public address di mobil atau motor untuk meminta jalan dengan sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus karena masyarakat masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” tuturnya.