Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah lembaga. Kata Andre, nomenklatur lembaga itu nantinya akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui peraturan presiden. Kepala Negara juga berwenang untuk menunjuk kepala badan.

"Namanya lembaga, namanya nanti ditetapkan Presiden dengan perpres. Mungkin kemungkinan seperti yang disampaikan Pak [Wakil Ketua DPR] Sufmi Dasco Ahmad bahwa namanya Badan Penyelenggara BUMN," ujarnya.

Menurut Andre, nantinya lembaga yang bertugas mengelola BUMN bakal memiliki fungsi sebagai pemegang saham seri A dan regulator. Tak hanya itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara nantinya harus melaporkan rencana kerja mereka kepada lembaga tersebut.

"Tetap terpisah dengan Danantara, lembaga ini sendiri. Ya, mereka lah yang pemegang saham seri A yang mewakili pemerintah," ujarnya.

Keempat, tidak mengizinkan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di BUMN. Hal ini untuk mengakomodir atau memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang wakil menteri rangkap jabatan. 

"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi bahwa di undang-undang ini sepakat tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap jabatan menteri dan wamen," ujarnya.

"Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Tunggu saja, kalau cepat selesai, bisa selasa [diputuskan] di Rapat Paripurna," ujarnya.

Sekadar catatan, UU No. 1/2025 sebenarnya baru disahkan pada 24 Februari 2025. Kala itu, UU No. 1/2025 direvisi untuk mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Namun, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Nomor R62 tentang RUU atas Perubahan Keempat atas UU No 19 Tahun 2023 tentang BUMN pada 19 September 2025 kepada DPR. Dengan kata lain, revisi beleid itu dilakukan hanya selang tujuh bulan. 

(ain)

No more pages