PP Kebijakan Energi Nasional: Ekspor-Impor Listrik Lewat PLN
Redaksi
24 September 2025 21:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kegiatan ekspor dan impor listrik dilakukan lewat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.
“Ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor,” tulis PP KEN terbaru seperti dikutip Rabu (24/9/2025).
Selain itu, pemerintah turut membuka opsi ekpsor-impor itu dikerjakan badan usaha di luar PLN yang ditunjuk mewakili negara.


































