Koperasi Bisa Ikut Bisnis Pembangkit, Jual Listrik ke PLN
Nyoman Ary Wahyudi
24 September 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberi akses pada koperasi dan swadaya masyarakat untuk ikut berinvestasi pada bisnis pembangkit listrik.
Ruang bisnis listrik untuk koperasi dan swadaya masyarakat itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Beleid itu menggantikan posisi PP Kebijakan Energi Nasional Nomor 79 Tahun 2014.
“Badan usaha, koperasi dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik,” tulis PP KEN terbaru seperti dikutip Rabu (24/9/2025).
Akses bisnis listrik untuk koperasi dan swadaya masyarakat itu sebelumnya tidak diatur dalam PP KEN 2014.





























