Logo Bloomberg Technoz

Update Megaproyek Bioetanol di Merauke: Bebas Cukai, Pakai EBT

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2025 10:50

Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber
Ilustrasi bahan bakar berbasis bauran bioetanol./Bloomberg-Si Barber

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mensinyalir bioetanol yang diproduksi dari pabrik pengolahan tebu menjadi bioetanol di Merauke, Papua Selatan akan terbebas dari pengenaan cukai etanol.

Akan tetapi, Kementerian ESDM masih menunggu restu dari Kementerian Perindustrian terkait dengan kepastian kapasitas produksi bioetanol dari pabrik Merauke tersebut. Di sisi lain, Kementerian Keuangan disebut telah menyetujui bahwa etanol yang dimanfaatkan untuk bahan bakar biofuel akan terbebas dari cukai.

“Karena saya sudah membahas dengan Kementerian Keuangan. Kalau Kementerian Keuangan untuk bahan bakar itu tidak dikenakan cukai. Tetapi berdasarkan IUI [izin usaha industri]-nya per titik itu harus ada izin dari Kementerian Perindustrian,” kata Eniya ditemui awak media di JW Marriot, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).


Menurut Eniya, Kemenkeu sendiri telah memberikan persetujuan pembebasan cukai etanol terhadap beberapa gerai milik PT Pertamina (Persero). Ke depan, dia juga mendorong agar persetujuan pembebasan cukai etanol untuk biofuel tersebut dapat dilakukan terpusat.

“Semua tempat harus ada izin-izin, satu-satu, itu yang kita mau diskusikan. Apakah bisa nanti disatukan izinnya. Jadi misalnya satu Pertamina punya ratusan gerai. Nanti sudah semua sekaligus,” terangnya.

Permintaan bahan baku untuk biofuel. (Sumber: Bloomberg)