Logo Bloomberg Technoz

Batu Bara

Di sisi lain, PP KEN juga memuat target pengurangan peran batu bara dalam bauran energi primer nasional sebesar 40,7%—41,6% pada 2030, 28,9%—31% per 2040, 19,1%—20,9% per 2050, dan  7,8%—11,9% per 2060.

Konsumsi batu bara Indonesia, menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mencapai 788 juta ton per 2024; terdiri dari 233 juta ton untuk kebutuhan industri dan 48 juta ton untuk stok domestik.

Produksi nasional mencapai rekor 836 juta ton, melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 710 juta ton.

Target penurunan peran energi fosil dalam bauran energi primer telah lama menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, terutama seiring dengan terus melesetnya target bauran energi baru terbarukan (EBT) dari tahun ke tahun.

Dalam perkembangan terakhir, Kementerian ESDM telah menurunkan target EBT dalam bauran energi primer nasional pada 2025, dari 23% menjadi antara 17%—20%.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan perubahan target tersebut menyesuaikan dengan trayektori PP KEN.

Eniya tidak menampik mencapai target awal bauran EBT sebesar 23% akan sulit direalisasikan pada tahun ini. Terlebih, pada 2024 saja, capaian EBT dalam bauran energi nasional hanya 14,68% dari seharusnya 19,5%.

"Dalam satu tahun ini kita akan berusaha untuk paling tidak mencapai target sesuai KEN [yaitu bauran EBT sebesar] 20%, sedangkan target di versi rendahnya KEN itu 17% pada 2025," ucap Eniya di sela rapat dengan Komisi XII DPR RI, medio Februari.

Alih-alih, target EBT sebesar 23% dalam bauran energi primer diproyeksikan baru bisa tercapai pada 2030. Sementara itu, hingga 2045 atau saat periode Indonesia Emas, target bauran EBT ditargetkan sebesar 46%.

Adapun, PP KEN mencakup berbagai target yang berkaitan dengan trayek transisi energi Indonesia; termasuk ihwal sasaran bauran EBT, emisi gas rumah kaca, penurunan konsumsi minyak dan batu bara, hingga konsumsi listrik per kapita.

Hal lain yang juga diatur dalam PP tersebut mencakup persoalan cadangan energi nasional, yang terdiri dari; Cadangan Strategis, Cadangan Penyangga Energi (CPE), dan Cadangan Operasional.

Lalu, persoalan penyediaan tenaga listrik, energi final nonlistrik, ekspor-impor sumber energi, diversifikasi, konservasi sumber daya dan cadangan energi, hingga dekarbonisasi.

PP tersebut, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3, akan diberlakukan untuk periode sampai dengan 2060.

Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa PP KEN akan menjadi landasan rencana umum nasional terkait dengan ketenagalistrikan, minyak, gas, batu bara, dan energi lainnya.

“KEN menjadi acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana strategis kementerian/lembaga yang terkait dengan pengelolaan energi nasional dan daerah,” tulis Pasal 4 Ayat (2) peraturan tersebut.

Adapun, Pasal 5 memastikan kebijakan energi nasional tersebut dapat ditinjau setiap 5 tahun sekali atau lebih cepat apabila diperlukan.

Target pengurangan pemakaian minyak bumi dalam PP KEN:

  • 2030 : 22,4%—26,3%
  • 2040 : 14,3%—15,9%
  • 2050 : 8,7%—8,8%
  • 2060 : 3,9%—4,7%

Target pengurangan peran batu bara dalam PP KEN:

  • 2030 : 40,7%—41,6%
  • 2040 : 28,9%—31%
  • 2050 : 19,1%—20,9%
  • 2060 : 7,8%—11,9%

Target pemanfaatan gas bumi dalam PP KEN:

  • 2030 : 12,9%—14,2%
  • 2040 : 16,7%—16,8%
  • 2050 : 17,1%—17,3%
  • 2060 : 14,4%—15,4%

(wdh)

No more pages