Ia juga menyoroti mekanisme pengawasan dengan mewajibkan setiap Sekolah Penyelenggara Gizi (SPG) memiliki media sosial yang menampilkan menu harian dan komposisi gizinya. Menurut Dadan, hal ini memudahkan tim pakar gizi BGN untuk menilai kecukupan gizi setiap menu.
Sebelumnya diberitakan, viral surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Surat-surat perjanjian kerja sama SPPG tersebar di beberapa wilayah, seperti Tanah Datar di Sumatera Barat, Cirebon dan yang terbaru di Sleman.
Dalam surat perjanjian itu, terdapat beberapa ketentuan teknis, mulai dari pengiriman paket makan bergizi, jumlah distribusi sesuai data siswa, hingga mekanisme penggantian jika terjadi kerusakan perlengkapan makan.
Namun, sorotan publik tertuju pada poin ke-7 perjanjian. 'Kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran program”, maka pihak kedua berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak pertama menemukan solusi terbaik.
(dec/spt)




























