Logo Bloomberg Technoz

DPR-Pemerintah Sahkan UU APBN 2026, Berikut Rinciannya

Sultan Ibnu Affan
23 September 2025 11:17

Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)
Rapat Paripurna DPR RI (Tangkapan Layar YouTube DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau RUU APBN 2026 menjadi UU APBN 2026. Hal ini dilakukan dalam sidang Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Selasa (23/9/2025).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, kesepakatan tersebut didasari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga memastikan telah disetujui oleh seluruh fraksi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PKS untuk disahkan menjadi UU.

"Saya tanyakan, apakah RUU APBN 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Puan. Seluruh fraksi juga langsung menyatakan "Setuju," ujar mereka.


Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi putusan DPR itu. Purbaya berharap UU ini akan mendongrak tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional.

"APBN ini APBN pertama yang disusun oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto," ujar Purbaya.